Selasa, 21 Mei 2013

Imam Malik


Dahulu kala tepatnya tahun 93 H di kota Madinah lahir seorang anak yang di kemudian hari dikenal dengan sebutan Imam Malik.
Kunyah beliau Abu Abdillah, dan nama lengkap beliau Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin Al Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al Harits Al Himyari Al Ashbahi Al Madani. Beliau diberi gelar Syaikhul Islam, Hujjatul Ummah, Mufti Al Haramain (Mufti dua tanah suci) dan Imam Daarul Hijrah.
Pada tahun yang sama wafat shahabat Nabi Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, pelayan Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
Ayah beliau, Anas adalah seorang ulama besar dari kalangan Tabi’in. Ibu beliau bernama ‘Aliyah bintu Syariik Al Adziyyah. Paman-paman beliau bernama Abu Suhail Nafi’, Uwais, Ar Rabi’, An Nadhar, semuanya putra Abu ‘Amr.
Imam Malik tumbuh dalam suasana yang penuh pengawasan dan perhatian kedua orang tuanya, serba berkecukupan, dan beliau memiliki ketabahan hati yang luar biasa. Beliau berperawakan tinggi besar, berambut putih (beruban) dan berjenggot putih lebat. Beliau berwajah tampan dan kulit beliau putih bersih dengan mata jernih kebiru-biruan. Beliau suka sekali memakai baju putih dan beliau selali memakai pakaian yang bersih.
Pada usia belasan tahun Al Imam Malik mulai menuntut ilmu. Ketika berumur 21 tahun beliau mulai mengajar dan berfatwa. Beliau berguru pada ulama terkenal di antaranya Nafi’, Sa’id Al Maqburi, Amir bin Abdullah bin Zubair, Ibnu Al Mukandir, Az Zuhri, Abdullah bin Dinaar, dan sederet ulama-ulama besar lainnya.
Murid-murid Al Imam Malik banyak sekali. Di antara mereka yang sangat terkenal adalah Ishaq bin Abadullah bin Abu Thalhah, Ayyub bin Abu Tamimah As Sakhtiyani, Ayyub bin Habiib Al Juhani, Ibrahim bin ‘Uqbah, Isma’il bin Abi Hakim, Ismail Ibnu Muhammad bin Sa’ad, dan Al Imam Asy Syafi’i.
Sahabat-sahabat Al Imam Malik diantaranya adalah Ma’mar, Ibnu Juraij, Abu Hanifah, ‘Amr bin Al Harits, Al Auza’i, Syu’bah, Ats Tsauri, Juwairiyyah bin Asma’, Al Laits, Hammad bin Zaid.
Al Imam Malik mempunyai karya yang besar di bidang hadits, yaitu kitab Al Muwattha, karya beliau lainnya adalah Risalah fi Al Qadar, Risalah fi Al Aqdhiyyah, dan satu juz tentang tafsir. Di samping karya-karya beliau lainnya yang tidak disebutkan di sini.
Pujian-pujian yang datang dari para ulama kepada Al Imam Malik membuktikan tingginya reputasi beliau dalam bidang keilmuan, tidak kurang dari murid beliau, Al Imam Asy Syafi’i yang mengatakan, “Ilmu itu berputar-putar di sekitar tiga orang, Malik, Laits, dan Ibnu ‘Uyainah”.

Al Imam Ahmad bin Hanbal menuturkan bahwa Imam Malik ditinjau dari sisi ilmu lebih utama dari Al Auza’i, Ats Tsauri, Al Laits, Hammad, dan Al Hakam.
Al Qaththan berkata, “Beliau (Al Imam Malik) adalah imam yang patut dijadikan panutan”.
Al Imam Malik adalah seorang tokoh yang gigih menyebarkan dan mempertahankan aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Pendapat-pendapat beliau tentang Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tercermin dari ucapan-ucapan beliau diantaranya:
1. Beliau berkata, “Iman itu ucapan dan perbuatan (maksudnya: iman itu keyakinan di dalam hati yang disertai dengan ucapan lisan dan perbuatan anggota badan, pent), bisa bertambah dan berkurang dan sebagiannya lebih utama dari sebagian yang lain.”
2. Beliau berkata, “Al Qur’an itu KALAMULLAH (firman Allah). Kalamullah itu berasal dari Allah Subhanahu Wata’ala. Dan apa yang berasal dari Allah Subhanahu Wata’ala itu sekali-kali bukan makhluk”.
3. Beliau berkata, “Siapa yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk, maka dia harus dicambuk dan dipenjara”.
4. Beliau berpendapat bahwa orang-orang yang beriman akan dapat melihat Allah Subhanahu Wata’ala pada hari kiamat dengan mata kepala mereka.
Berkenaan dengan akhlak yang harus dimiliki oleh penuntut ilmu Al Imam Malik mengatakan, “Hendaknya seorang penuntut ilmu itu memiliki sifat teguh hati (tabah), tenang pembawaannya (berwibawa), dan Khasyyah (takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala)”.
Beliau sendiri dikenal sebagai orang yang sangat takwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, berwibawa, dan sangat disegani sebagaimana dikatakan Mushab bin Abdullah dalam syairnya,
Jika Beliau tidak menjawab pertanyaan
pertanyaan tidak diajukan lagi
karena orang segan
itu disebabkan kewibawaan dan
cahaya ketakwaannya

Beliau disegani orang kendati bukan penguasa. Al Imam Malik wafat pada tahun 179 H. Jenazah beliau dimakamkan di pemakaman Baqi’. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Imam Malik.

Imam Ahmad Bin Hambal


Ia bernama Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal binAsad bin Idris binAbdullah bin Anas bin Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaibani. Karena mazhab yang diusungnya, orang lebih mengenalnya sebagai imam hambali. Lahir di kota Baghdad pada bulan rabi’ul Awwal tahun 164 H (780 M). Panggilannya Abu Abdullah, nasabnya bertemu dengan Ismail bin Ibrahim As. Juga bertemu pada Nabi Muhammad Saw pada Nizar. Ia adalah Imam terakhir dari mazhab yang empat. 

Ayahnya wafat saat ia masih menyusui. Kehidupan Imam Ahmad bin Hanbal yang serba kekuranga memaksanya untuk bekerja untuk mendapatkan uang. Terkadang beliau menulis untuk mendapatkan uang. Bahkan sebuah riwayat menyebutkan Imam Ahmad pernah menggadaikan sandalnya untuk mendapatkan uang demi menuntut ilmu. 

Pada awalnya, Imam Ahmad mencari ilmu di masjid-masjid kota Baghdad, kemudian ke kota Thartus negeri Syam, selanjutnya ke Shan’a di Yaman. Pengembaraan itu adalah dengan tujuan mencari ilmu. 

Beliau menuntut ilmu dari banyak guru yang terkenal dan ahli di bidangnya. Misalnya dari kalangan ahli hadits: Yahya bin Sa’id al Qathan, Abdurrahman bin Mahdi, Yazid bin Harun, sufyan bin Uyainah dan Abu Dawud ath Thayalisi. Dari kalangan ahli fiqh adalah Waki’ bin Jarah, Muhammad bin Idris asy Syafi’i dan Abu Yusuf (sahabat Abu Hanifah). Kezuhudan telah menyebabkan beliau enggan menerima jabatan di pemerintahan.

Fakta penting dari imam Ahmad bin Hanbal adalah beliau sangat mengagumi, menghormati dan terpengaruh dengan Imam Syafi’i. Ini ditunjukkan dengan keengganan beliau untuk menuliskan semua fiqh Syaikhnya kecuali Fiqh Imam Syafi’i.

Beberapa karya Imam Ahmad yang dinukil adalah: Al-Musnad, yang merupakan kumpulan dari 40.000 hadist. At-Tafsir, Al-Muqaddam wa Al Mu’akhar fi Al-Qur’an, Al-Manasik Al-Kabir wa Ash Shagir, At-Tarikh, Az-Zuhud.

Ujian berat yang beliau hadapi adalah ketika beliau berhadapan dengan faham-fham filsafat di masanya, terutama faham Mu’tazilah yang sempat dijadikan faham resmi negara. Karena penolakan Imam Ahmad untuk mengakui bahwa Al-Qur’an adalah makhluk sebagaimana faham Mu’tazilah, beliau dijebloskan ke dalam penjara.


Beliau berada di penjara selama tiga periode kekhlifahan yaitu al-Makmun, al-Mu’tashim dan terakhir al-Watsiq. Setelah al-Watsiq tiada, diganti oleh al Mutawakkil yang arif dan bijaksana baru Imam Ahmad dibebaskan.
Imam Ahmad bin Hanbal
 wafat di kota Baghdad pada hari Jumat, Rabiul Awwal tahun 241 H (855M) di usia 77 tahun. Tidak kurang 130.000 orang meyolatkannya.

Wallahu a’lam

Imam Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah yang dikenal dengan dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.


Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.

Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam

Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “. karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.

Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.

Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.

Imam Syafi'i Part IV

Karya-karya Imam Syafi’i 
Menurut Qadli Imam Abu Muhammad bin Husain bin Muhammad al-Maruzi murid Imam Syafi’i, mengatakan bahwa Imam Syafi’i telah mengarang kitab sebanyak 113 kitab, baik dalam bidang hadits, ilmu fiqh dan ushulnya, tafsir, sastra dan lain-lain. Yaqut menyebutkan dalam kitab “Mu’jam al-Udaba’ juz 17”, puluhan kitab Imam Syafi’i. Yang dimaksud kitab di sini bukanlah kitab yang ada seperti sekarang ini, melainkan beberapa bab masalah fiqh yang kebanyakan telah termuat dalam kitabnya al-Umm. Dan kitab-kitab tersebut bisa dijadikan sebagai pegangan dan pengetahuan yang dapat di nikmati sampai sekarang, diantaranya adalah:

a. Ar-Risalah
Kitab ini disusun berkaitan dengan kaidah ushul fiqh, yang di dalamnya diterangkan mengenai pokok-pokok pegangan Imam Syafi’i dalam mengistinbath hukum. Ar-Risalah merupakan kitab Ushul fiqh
yang pertama. Akan tetapi sebagai penulis ar-Risalah itu sendiri adalah murid Syafi'i yaitu ar-Rabi’ ibn Sulaiman (270 H), dan Rabi’ inilah yang meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang Ar-Risalah
(karena Syafi’i tidak menulisnya secara langsung). Di dalam kitab Ar-Risalah Imam Syafi’i membahas tentang ketentuan-ketentuan nash kitab dan masalah nasikh mansukh, kecacatan dalam hadits, syarat-syarat penerima hadits ahad yang meliputi hadits mursal sebagai hujjah hukum, ijma’ ijtihad istihsan serta qiyas.

b. Al-Umm
Al-Umm adalah kitab yang ditulis sendiri oleh Imam Syafi’i. Kemudian diriwayatkan oleh ar-Rabi’. Segala yang termuat dalam kitab al-Umm adalah pendapat Imam Syafi’i, itulah hujjah dalam
mazhabnya.Kitab ini berisi hasil-hasil ijtihad Imam Syafi’i yang telah dikodifikasikan dalam bentuk dan jilid-jilid yang membahas masalah Thaharah, Ibadah, Amaliah sampai pada masalah peradilan seperti
Jinayah, Muamalah, Munakahat dan lainnya.

c. Ikhtilaf al-Hadits
Disebut Ikhtilaf al-Hadits karena di dalamnya mengungkapkan perbedaan para ulama’ dalam persepsinya tentang hadits mulai dari sanad sampai perawi yang dapat dipegang termasuk analisanya tentang hadits yang menurutnya dapat dipegang sebagai hujjah.

d. Musnad
Di dalam kitab Musnad isinya hampir sama dengan yang ada dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits, kitab ini juga memaparkan persoalan hadits, hanya saja terkesan bahwa yang ada dalam kitab ini adalah
hadits yang dipergunakan Imam Syafi’i khususnya yang berkaitan dengan fiqh kitab al-Umm, di mana dari segi sanadnya telah dijelaskan secara jelas dan rinci.

Imam Syafi'i Part III

Murid-murid Imam Syafi’i 
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa imam Syafi’i mempunyai banyak guru. Begitu juga murid-muridnya, mereka tersebar di Makkah, Mesir dan sebagian di Baghdad Irak, merekalah yang
menyebarkan madzhab gurunya.

Diantara murid yang ada di Makkah, antara lain: Abu Bakar alHumaidi, Ibrahim bin Muhammad Abbas, Abu Bakar Muhammad bin Idris dan Musa bin Abi al-Jarud. Murid Syafi’i di Irak, antara lain : alHasan bin Muhammad al-Za’farani (wafat : 260 H), Abu Husain al-Karabisi (wafat : 295H), Imam Ahmad bin Hambal (wafat : 241 H) dan Dawud ad-Dhahiri (wafat : 505 H). Sedangkan muridnya yang di Mesir antara lain : al-Bughaisti (wafat : 270 H), al-Mazani (wafat : 269 H) dan ar-Rabi’ah (wafat : 270 H).

Generasi penerus dan penyebar madzhab Imam Syafi’i adalah : Abu Ishaq as-Saerazi (wafat : 478 H) adalah pengarang kitab “alMuhadzdzab”, Imam Ghazali (wafat : 505 H) pengarang kitab “Ihya ‘Ulumuddin” dan “al-Mustahfa”, dan al-Wazid ‘Izzudin ibn Abdi Salam (wafat :660 H0 adalah pengarang kitab “Qawa’id al-Ahkam Fi Masail alAhkam”, Muhyiddin an-Nawawi (wafat : 676 H) yang mengarang kitab Fiqh diantaranya “Majmu’ Syarah Muhadzab” dan “Minhaj athThalibin”, Taqiyuddin as-Shabuni (wafat : 765 H), Jalaluddin as-Suyuti (wafat : 791 H), pengarang kitab “Asybah wan Nadhair” dan kitab “Tanwirul Hawalaik” syarah kitab al-Muwaththa’ Imam Malik dan masih banyak lagi yang lainnya.

Imam Syafi'i part II

Imam Syafi’i menerima fiqh dan Hadits dari banyak guru yang masing-masing mempunyai manhaj sendiri dan tinggal di tempat-tempat  yang berjauhan satu sama lainnya. Ada di antara gurunya yang Mu’tazili yang memperkatakan ilmu kalam yang tidak disukainya. Dia mengambil mana yang perlu diambil dan dia tinggalkan mana yang perlu ditinggalkan.

Imam Syafi’i menerima ilmunya dari ulama-ulama Makkah, Madinah, Iraq dan ulama-ulama Yaman.
Semula Imam Syafi’i berguru pada syekh Muslim bin Khalid AzZanji dan beberapa imam Makkah. Kemudian setelah umur 13 tahun ia pergi ke Madinah dan berkumpul dengan Imam Malik sampai beliau
wafat. Imam Syafi’i juga mempunyai banyak guru yang ia temui di kotakota besar ketika ia berkelana.

Diantaranya ialah gurunya di Makkah, Muslim bin Khalid AzZanji, Sufyan bin Uyainah, Sa’id bin Salim Al-Qaddah, Dawud bin Abdurrahman Al-Athar dan Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Abi Dawud.
Gurunya di Madinah antara lain, Malik bin Anas, Ibrahim bin Sa’ad Al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Darawardi, Ibrahim bin Yahya Al-Asami, Muhammad bin Sa’id bin Abi Fudaik dan Abdullah bin
Nafi’ Al-Shani.

Gurunya di Yaman, Muththarif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf, Hakim Shan’a (ibukota Republik Yaman), Umar bin Abi Maslamah AlAuza’i Dan Yahya Hasan.

Gurunya di Irak antara lain, Muhammad bin Al-Hasan, Waki’ bin Jarra Al-Kufi, Abu Usammah Hamad bin Usamah Al-Kufi, Ismail bin Athuyah Al-Basyri dan Abdul Wahab bin Abdul Majid Al-Basyri.11
Imam Syafi’i menerima pelajaran dari tokoh berbagai mazhab. Ia menerima fiqh Malik dari Malik sendiri, Maliklah gurunya yang merupakan bintang, mempelajari fiqh Auza’I dari Umar ibn Abi Salamah,

mempelajari Fiqh Al-Laits dari Yahya ibn Hassan dan mempelajari fiqh Abu Hanifah dari Muhammad ibn al-Hassan. Bahkan ia mempelajari fiqh pada tokoh-tokoh Mu’tazilah, walaupun dalam masalah I’tiqad mereka
tidak menempuh ahlul hadits. Justru semua inilah yang memperluas bidang fiqihnya, memperbanyak materi dan mempertebal kamus pengetahuannya. Dengan demikian Imam Syafi’i dapat mengumpulkan
fiqh Makkah, Fiqh Madinah, Fiqh Syam, Fiqh Mesir dan Fiqh Irak.

Imam Syafi'i part I

Imam Syafi’i adalah imam ketiga dari empat mazhab menurut urutan kelahirannya. Beliau adalah “Nashirul Hadits,” pembela hadits dan “mujaddid”, pembaharu abad kedua hijriyah.1.

Menurut kebanyakan ahli sejarah bahwa Syafi’i dilahirkan di Ghaza, Palstina, tahun 150 H (767 M). namun ada yang mengatakan lahir di Asqalan, yaitu daerah yang kurang lebih 3 farsakh (8 km atau 3,5 mil) dari Ghaza, dan perjalanan dua tiga hari dari Baitul Maqdis. Ada juga yang mengatakan lebih jauh dari itu yaitu di Yaman.

Imam Nawawi berkata, “Menurut jumhur, Syafi’i lahir di Ghaza.” Diriwayatkan bahwa Syafi’i lahir pada malam hari bertepatan dengan wafatnya Abu Hanifah. Jika riwayat ini benar, maka itu adalah kejadian
yang menakjubkan, yakni lahirnya seorang imam bertepatan pada wafatnya imam yang lain.

Nama lengkap beliau adalah Abu Adbullah Muhammad bin Idris bin Abas bin Utsman bin Syafi’i bin Sa’id bin Ubaidillah bin Abi Yazid bin Hasyim bin Mutlalib bin Abdul Manaf. Ibunya bernama Fathimah
binti Abdullah bin Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Asy-Syafi’i lahir di tengah-tengah keluarga miskin. Ayahnya meninggal ketika beliau masih kecil. Kemudian ibunya membawanya ke Mekkah. Ia hidup sebagai anak yatim yang fakir dari keturunan bangsawan
tinggi, keturunan yang paling tinggi di masanya, Asy-Syafi’i hidup dalam keadaan sangat sederhana. Namun, kedudukannya sebagai putra bernasab mulia menyebabkan ia terpelihara dari perangai buruk, selalu berjiwa
besar, dan tidak menyukai kehinaan diri.

Pada usia 2 (dua) tahun imam Syafi’i dibawa ibunya ke Mekkah dari Guzzah yang merupakan tanah tumpah darah asli bagi nenek moyang imam Syafi’i. Pada usia yang relatif muda imam Syafi’i telah mampu
menghafal al-Qur’an. Disamping kecerdasannya dalam menghafal alQur’an ia juga rajin menghafal al-Hadits yang ia dengar. Kemudian dicatat dan dibukukan dalam percetakan sehingga ia dikenal sebagai orang yang
cinta ilmu dan ahli hadits.
Imam Syafi’i hidup di tengah-tengah masyarakat Mekkah kemudian pindah ke kota Madinah. Kedua kota ini adalah bumi Hijaz yang merupakan tempat perbendaharaan sunnah (Hadits). Kota ini tidak begitu
ramai dengan berbagai kebudayaan sebagaimana kota-kota lainnya.

Kesederhanaan tatanan masyarakat tidak banyak menimbulkan problematika kehidupan masyarakat, dan untuk menyelesaikan masalah pun langsung mendasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits, maka wajar lah
apabila imam Syafi’i ini lebih cenderung pada aliran Hadits.

Pada awalnya Imam Syafi’i cenderung kepada syair, sastra dan belajar bahasa Arab sehari-hari. Tapi dengan demikian Allah justru menyiapkannya untuk menekuni fiqh dan ilmu pengetahuan. Terdapat
beberapa riwayat yang menyebabkan Imam Syafi’i seperti itu diantaranya adalah :

Suatu hari, di masa mudanya ketika ia berada di atas kendaraan. Di belakangnya terdapat sekretaris Abdullah Al-Zubairi. Lalu Syafi’i membuat perumpamaan dengan sebuah syair. Maka sang sekretaris itu
memukulkan cambuknya layaknya seorang pemberi nasehat dan berkata, “Orang seperti anda mencampakkan kepribadiannya seperti ini? Bagaimana perhatian anda terhadap fiqh?” hal ini mempengaruhi dirinya dan membangkitkan semangatnya untuk bergegas belajar kepada Muslim
bin Khalid Az-Zanji, Mufti Mekkah.

Syafi’i menuntut ilmu di Mekkah dan mahir di sana. Ketika Muslim bin Khalid Az-Zanji memberikan peluang untuk berfatwa, Syafi’i merasa belum puas atas jerih payahnya selama ini. Ia menuntut ilmu terus
dan akhirnya pindah ke Madinah dan bertemu Imam Malik di sana.

Sebelumnya ia telah mempersiapkan diri membaca kitab al-Muaththa (karya Imam Malik) yang sebagian besar telah dihafalkannya. Ketika Imam Malik bertemu dengan Syafi’i, Malik berkata, “Sesungguhnya Allah
SWT. telah menaruh cahaya dalam hatimu, maka jangan padamkan dengan perbuatan maksiat.

Mulailah Syafi’i belajar dari Imam Malik dan senantiasa bersamanya hingga Imam Malik wafat pada tahun 179 H. selama itu pula ia mengunjungi ibunya di Mekkah. Kemudian pada tahun 195 H Imam Syafi’i mengembara ke Baghdad, yang merupakan kota yang sudah maju peradaban masyarakatnya pada waktu itu. Di kota ini Imam Syafi’i menetap beberapa tahun lamanya sebelum ia melakukan perjalanan ke kota lainnya, yaitu Mesir pada tahun 199 H dan ia memilih kota ini sebagai tempat tinggalnya. Di Baghdad ia belajar Ilmu Fiqh Madzhab Hanafi, yang terkenal dengan madzhab Ahlul Ro’yi, sebagaimana di Hijaz yang
tradisional. Kemudian ia cenderung kepada sifat itu, maka di kota Irak pun ia cenderung pada kondisi Irak, yaitu kota yang terkenal dengan AhluRa’yu.

Imam Syafi’i telah mendengar berita yang menyatakan kebesaran ulama’ di Irak seperti Abu Yusuf dan Muhammad Ibn Hasan, maka ia berkehendak untuk bertemu dengan mereka. Di kota ini ia berguru kepada
Muhammad Ibn Hasan seorang tokoh ahli Fiqh. Maka terkumpullah pada diri Syafi’i beberapa ilmu dari para ahli Hadits dan Ra’yu.

Syafi’i banyak mengambil manfaat dari beberapa kitab Muhammad Ibn Hasan dari pelajaran Fiqh Irak dan perdebatannya dengan beberapa ulama’ fiqh di sana. Dari sini, ia bisa mempersiapkan diri mengkompromikan fiqh madinah dan fiqh Irak, atau fiqh tekstual dan fiqh kontekstual, sehingga membantunya meletakkan dasar-dasar ushul fiqh, dan kaidah fiqh (qawaid al-fiqhiyah), menjadikan ia terkenal, disebutsebut namanya dan terangkat derajatnya.

Pengetahuan Syafi’i terbentuk dari beberapa sumber. Antara lain, guru, bacaan dan belajarnya, serta perjalanannya ke Yaman, Kufah, Bashrah, Makkah, Baghdad, dan Mesir. Ada juga dari perdebatan yang
serius di masanya antara para pakar teologi dan filsafat, pakar fiqh dan ulama’ hadits dan sebagainya, serta pemikiran dan perenungannya terhadap ilmu dan lingkungan yang kesemuanya itu sangat dominan dalam
membentuk wawasannya yang sangat luas.

Dengan bekal pengetahuannya, beliau melangkah untuk menyampaikan berbagai kritik dan kemudian mengambil jalan keluarnya sendiri. Mula-mula beliau berbeda pendapat dengan gurunya (Imam
Malik). Perbedaan ini berkembang sedemikian rupa sehingga beliau menulis buku yang berjudul “Khilaf al-Malik” yang sebagian besar kritik terhadap pendapat (fiqh) madzhab gurunya itu, beliau juga terjun dalam
perdebatan-perdebatan sengit dengan madzhab Hanafi dan banyak mengeluarkan kritik sebagai koreksi terhadapnya.

Kritik-kritik imam Syafi’i terhadap dua madzhab tersebut akhirnya ia muncul dengan madzhab baru yang merupakan sintesa dari kedua madzhab (ahli hadits dan ahli ra’yu) yang benar-benar orisinil. Namun demikian yang paling menentukan orisinilitas madzhabnya ini adalah kehidupan empat tahunnya di Mesir. Memang banyak kota di mana imam Syafi’i mengembangkan atau menggali ilmu, seperti kota
Yaman, Persi, Baghdad dan lain-lain. Tetapi di Mesir inilah Imam Syafi’i sampai meninggalnya dipergunakan untuk menulis sebagian besar bukubukunya, bahkan juga untuk merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya.
Di kota ini pula ia meletakkan dasar-dasar madzhab barunya yang dikenal dengan kaul jadid.

Sebagaimana yang telah dikatakan bahwa fiqh Syafi’i adalah fiqh yang lahir karena kondisi masyarakatnya sehingga dengan adanya dua kota yang merupakan tempat yang paling mempengaruhi teori imam Syafi’i
dengan didukung keadaan yang berbeda itu pula, maka fiqh Syafi’i juga dibedakan menjadi dua macam yakni madzhab kaul kadim dan madzhab kaul jadid. Madzhab kaul kadim adalah pendapat imam Syafi’i ketika di Irak dan kaul jadid adalah pendapat imam Syafi’i di Mesir.

Dengan perpaduan pemikiran imam Syafi’i akibat pengaruh dari corak pendidikan dan pengalaman dari beberapa negara tersebut, Imam Syafi’i mengkombinasikan dan mengkomparasikan serta mendiskusikan  fiqh negara Hijaz dan Irak. Kemudian ia menjadi terkenal dengan sebutan ahli hadits dan ahli ra’yu.

Dalam madzhab fiqhnya, Imam Syafi’i menempatkan al-Qur’an sebagai imam (dasar utama) dalam mengambil hukum. Beliau berkata, “sunnah sejajar kedudukannya dengan al-Qur’an karena as-Sunnah
berfungsi sebagai penjelas al-Qur’an.” Karena itu menurut beliau asSunnah ditempatkan sebagai dasar kedua setelah al-Qur’an.

Misalnya beliau sependapat dengan Imam Malik (ahlu al-Hadits) dalam hal menempatkan al-Qur’an sebagai dasar hukum Islam, karena menurutya as-Sunnah sebagai dasar hukum yang kedua. Dilain fihak Imam
Syafi’i sepakat dengan madzhab Hanafi (Ahlu al-Ra’yu) dalam kecenderungannya memakai ijtihad atau rasio. Namun Imam Syafi’i memberikan suatu batasan bahwa dasar ijtihad atau ra’yu tersebut
hendaklah berbentuk qiyas (analogi).

Dalam pemakaian qiyas ini imam Syafi’i memberikan ketentuanketentuannya. Beliau sependapat dengan Imam Malik dalam mengambil ijma’ sebagai sumber hukum sesudah al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi
beliau memberikan persyaratan-persyaratan yang ketat, sehingga ijma’
bukan semata-mata hasil pikiran tanpa ketentuan yang pasti.


Imam Kisa'i


Nama lengkapnya adalah ABu Hasan Ali bin Hamzah Al-Kisa'i. Ia lahi, mengajar dan wafat di kota Kuufah, wafat tahun 189 H, semasa hidupnya ia terkenal sebagai seorang yang sangat mengerti tentang Qiraat hingga dijadikan imam. Ia mempunyai banyak murid, ketika mengajar ia duduk di kursi dan membaca Quran dari awal hingga akhir, sedang pada muridnya tekun mendengarkan. Imam Al-Kisa'i juga terkenal sebagai orang yang menguasai ilmu tata bahasa arab terutama ilmu nahwu. dua orang perawinya adalah:
a. Abu Harits
    Nama lengkapnya adalah al-Laits bin Kholid al-Baghdadiy, ia adalah qori dan guru alquran, ia wafat pada tahun 240H
b. Dury
    Disamping menjadi perawi Imam Al-Kisa'i ia juga menjadi perawi Imam Abu Amr. Sejarah ringkasnya dapat dibaca pada Imam Abu Amr

Imam Abu Amrin dan Imam Ibn Amir

Abu Amr
Nama lengkapnya ialah Zubair bin A’labin Ammar lahir di Makkah tahun 68 H. Ia kemudian mengajar al Qur’an di Basrah, kemudian pindah ke Kufah dan meninggal di sana pada tahun 154 H. Ia banyak memiliki guru, antara lain ia belajar kepada Abu Ja’far Yazid bin Al Qa’qa dan Hasan Al Basri, Hasan dari Hathan Abu Miyah, dari Umar bin Khatab dan Ubay bin Ka’ab,dan kedua sahabat ini menerima dari Rosululloh SAW. Adapun perawi Abu Amr antara lain adalah Ad Dury dan As Susy



 Ibnu Amir
Nama lengkapnya ialah Abdullah bin Amir Al Yahsabi. Lahir di Damaskus pada tahun 27 H dan wafat tahun 118 H. Ia dikenal sebagai guru besar di Masjid Al Umay pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ia menerima dari Ustman bin Affan dan Usman bin Affan menerima dari Rosululloh SAW. Adapun dua orang perawi Ibnu Amir adalah: Hisyam dan Ibnu Zakwan.

Imam Nafi


Nama Lengkap beliau adalah Nafi’ bin Abdurrahman bin Abi Nu’aim Al-Laitsiy, bliau lahir di kota Isfahan pada tahun 70 H. Sejak muda ia telah menekuni Al-Quran dan baru berguru tentang Quran kepada lebih dari 70 guru ( wew....... kalau kita,baru berguru sama satu guru aja udah ......). Setelah dia dewasa, Imam Nafi’ pergi ke kota MAdinah dan menetap di sana hingga wafat pada tahun 169 H, selama kurang lebih 70 tahun Imam Nafi’ menjadi guru Qiraat di kota Madinah.
Pernah diceritakan bahwa anak Ahmad Bin Hanbal bertanya kepada bapaknya tentang Qiraat mana yang paling disenangi. AHmad bin Hanbal menjawab, ia menyenangi Qiraat Madinah dan jika tidak maka Qiraat Hasyim. diceritakan pula bahwa Imam Nafi’ apabila berbicara, dari mulutnya keluar bau harum seperti kasturi (subhaanalloh). Waktu ditanyakan apakah ia mempergunaan pewangi mulut, dia menjawab “tidak” sama sekali. Dia menerangkan bahwa ia pernah bermimpi bertemu Rasulullah SAW membacakan Quran di mulutnya dan sejak itulah timbul bau wangi tersebut bila ia berbicara…subhaanalloh….
Sanad atau silsilah bacaan Imam Nafi’ adalah sebagai berikut, diantara salah satu gurunya yang banyak itu terdapat Abdurrahmah bin Hurmuz, Abdurrahman dari Abdullah bin Abbas, ABdullah dari Ubay bin Ka’ab, Ubay dari Rasulullah SAW.
adapun dua orang perawi/periwayatnya adalah Qolun dan Warsy
>>Qolun
Qolun
 nama lengkapnya adalah Abu Musa Isa bin Mina, tetapi lebih populer dengan laqob (julukan) yang melekat pada dirinya yaitu Qolun
Qolun diambil dari bahasa Rum yang berarti “baik”, karena baiknya bacaan Qurannya. Lahir pada tahun 120 H dan wafat pada tahun 220 H, sebagaimana gurunya ia meneruskan mengajar dan menjadi furu Qiraat yang terkenal di Madinah
Diceritakan, satu hal yang istimewa dalam hidupnya adalah tentang pendengarannya. pada mas tuanya tidak mendengar walaupun genderang dipukul di sampingnya, namun bila orang membaca Quran, ia dapat mendengarnya dengan baik sekali..subhaanalloh….
>>Warsy
Nama lengkap bliau adalah Utsman bin Sa’id Al- Mishry. sebagaimana Qolun, ia lebih popules dengan laqobWarsy. ia lahir di Mesir pada tahun 110H, kemudian pergi ke Madinah khusus untuk belajar dengan Imam Nafi’ dan dapat menyelesaikan beberapa kali khatam di hadapan gurunya tahun 155H, kemudian ia kembali ke MEsir dan mengajar Qiraat di sana hingga wafatnya pada tahun 197 H. Warsy ini terkenal sebagai qori’ yang memiliki suara yang indah dan merdu., menguasai tajwid,d an juga tata bahasa arab yang bagus.